Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

DLH Rekomendasikan KBLI Agam Group Dicabut, DPM PTSP Siantar Tunggu Keputusan BKPM

dlh rekomendasikan kbli agam group dicabut, dpm ptsp siantar tunggu keputusan bkpm
Kepala DPM PTSP Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, menanggapi surat rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik CV Agam Group.

Hammam menyampaikan, setelah menerima surat tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan tindak lanjut kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.

Advertisement

“Setelah surat dari DLH kami terima, langsung kami sampaikan ke BKPM. Saat ini kami masih menunggu jawaban. Waktunya bisa cepat, tetapi bisa juga memerlukan waktu lebih lama,” ujar Hammam, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengingat kewenangan terkait KBLI berada pada pemerintah pusat melalui BKPM.

Baca Juga  DPM PTSP Siantar Benarkan Pencabutan Izin KBLI CV Agam Group

Baca juga:DLH Pematangsiantar Rekomendasikan Cabut KBLI CV Agam Group, Ini Daftar Pelanggarannya

Lebih lanjut, Hammam menegaskan bahwa aturan mengenai KBLI mengatur dengan jelas lokasi operasional usaha. Menurutnya, apabila dokumen KBLI suatu perusahaan telah diterbitkan dan dinyatakan lengkap, maka tidak dimungkinkan adanya kegiatan usaha sejenis yang berjalan pada lokasi yang sama.

“Untuk jenis usaha yang sama, tidak diperbolehkan beroperasi di lokasi yang sama. Namun, jika berada di lokasi yang berbeda, hal tersebut masih dimungkinkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya DLH Kota Pematangsiantar telah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan KBLI CV Agam Group yang beralamat di Jalan Jasa Baik, Kecamatan Siantar Utara. Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada DPM PTSP Pematangsiantar dan diterbitkan pada Senin (26/1/2026). (SN14)

Baca Juga  Diskopukmdag Pematangsiantar Rekomendasikan Pencabutan KBLI CV Agam Group

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini