Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, menanggapi surat rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik CV Agam Group.
Hammam menyampaikan, setelah menerima surat tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan tindak lanjut kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
“Setelah surat dari DLH kami terima, langsung kami sampaikan ke BKPM. Saat ini kami masih menunggu jawaban. Waktunya bisa cepat, tetapi bisa juga memerlukan waktu lebih lama,” ujar Hammam, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengingat kewenangan terkait KBLI berada pada pemerintah pusat melalui BKPM.
Baca juga:DLH Pematangsiantar Rekomendasikan Cabut KBLI CV Agam Group, Ini Daftar Pelanggarannya
Lebih lanjut, Hammam menegaskan bahwa aturan mengenai KBLI mengatur dengan jelas lokasi operasional usaha. Menurutnya, apabila dokumen KBLI suatu perusahaan telah diterbitkan dan dinyatakan lengkap, maka tidak dimungkinkan adanya kegiatan usaha sejenis yang berjalan pada lokasi yang sama.
“Untuk jenis usaha yang sama, tidak diperbolehkan beroperasi di lokasi yang sama. Namun, jika berada di lokasi yang berbeda, hal tersebut masih dimungkinkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya DLH Kota Pematangsiantar telah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan KBLI CV Agam Group yang beralamat di Jalan Jasa Baik, Kecamatan Siantar Utara. Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada DPM PTSP Pematangsiantar dan diterbitkan pada Senin (26/1/2026). (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini