Jakarta, Sinata.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025.
Penghapusan berlaku untuk periode 31 Maret hingga 30 April 2026, mencakup denda maupun bunga keterlambatan.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.
“Setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga,” tulis pengumuman tersebut, dikutip dari keterangan tertulis DJP, Jumat (3/4/2026).
Tidak Diterbitkannya Surat Tagihan Pajak
Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
“Jika sanksi administratif telah diterbitkan STP, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi administratif secara jabatan,” jelas pengumuman tersebut.
Namun, keterlambatan penyampaian SPT tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dan tidak menjadi alasan penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
Data Pelaporan SPT
Berdasarkan catatan DJP, hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat 10.653.931 SPT telah dilaporkan, dengan rincian:
Orang Pribadi Karyawan: 9.315.880 SPT
Orang Pribadi Non Karyawan: 1.116.703 SPT
Badan (Rp): 219.161 SPT
Badan (USD): 164 SPT
Sedangkan pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) tercatat:
Badan (Rp): 1.992 SPT
Badan (USD): 31 SPT
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban wajib pajak yang mengalami keterlambatan, sekaligus mendorong kepatuhan pelaporan pajak secara sukarela. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini