Info Market CPO
πŸ—“ Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Dini Hari di Jalan Seram, FTG Diringkus Berikut Sabu 2,32 Gram

dini hari di jalan seram, ftg diringkus berikut sabu 2,32 gram
Tersangka diamankan kepolisian. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Siantar Barat. Seorang pria berinisial FTG (29) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,32 gram di kawasan Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kamis (4/12/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Advertisement

FTG, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diamankan saat berada di pinggir jalan.

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, saat hendak diamankan, petugas menemukan dua paket sabu yang terjatuh di aspal.

Barang haram tersebut diduga sempat dibuang tersangka dari tangan kanannya. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah.

Baca Juga  Link Live Streaming Chelsea vs Everton - Tekanan Besar di Stamford Bridge

β€œDari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Irwanta.

Dalam keterangannya kepada penyidik, FTG menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial E.

Namun, identitas dan alamat pemasok tersebut belum diketahui sehingga pengembangan kasus masih terus dilakukan.

β€œTersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menjerat FTG dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini