Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsSimalungun

Dikepung Polisi, Pengedar Sabu Silimakuta Buang Barang Bukti ke Semak-semak

dikepung polisi, pengedar sabu silimakuta buang barang bukti ke semak-semak
Tersangka AS diamankan polisi. (ist)

Simalungun, Sinata.id – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap jajaran Polsek Saribu Dolok, Rabu (30/4/2025), di Jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 8 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Advertisement

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Aldi Syahrial (41), warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya,” ujar AKP Henry, Sabtu (3/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket kecil sabu yang disimpan di dalam dompet kecil di saku jaket pelaku. Tiga paket tambahan ditemukan tak jauh dari lokasi, setelah sebelumnya sempat dibuang pelaku ke semak-semak saat hendak ditangkap.

Baca Juga  Kekalahan dari Barcelona Akhiri Karier Xabi Alonso di Madrid

Selain delapan paket sabu dengan total berat 1,28 gram, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi BK 5823 TAO.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.

“Kami masih mendalami jaringan ini, termasuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Henry.

Tersangka kini ditahan di Mako Polres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  2.375 Warga Sibolga Diungsikan di 12 Titik Penampungan, Ini Daftar Lengkapnya...

AKP Henry turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk mengungkap jaringan narkoba yang ada. Kami akan terus berkomitmen menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini