Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsSimalungun

Dikepung Polisi, Pengedar Sabu Silimakuta Buang Barang Bukti ke Semak-semak

dikepung polisi, pengedar sabu silimakuta buang barang bukti ke semak-semak
Tersangka AS diamankan polisi. (ist)

Simalungun, Sinata.id – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap jajaran Polsek Saribu Dolok, Rabu (30/4/2025), di Jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 8 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Advertisement

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Aldi Syahrial (41), warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya,” ujar AKP Henry, Sabtu (3/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket kecil sabu yang disimpan di dalam dompet kecil di saku jaket pelaku. Tiga paket tambahan ditemukan tak jauh dari lokasi, setelah sebelumnya sempat dibuang pelaku ke semak-semak saat hendak ditangkap.

Baca Juga  Plang Kantor Diganti, Pangulu Siantar Estate Ngaku Tak Tahu Siapa Pelakunya

Selain delapan paket sabu dengan total berat 1,28 gram, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi BK 5823 TAO.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.

“Kami masih mendalami jaringan ini, termasuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Henry.

Tersangka kini ditahan di Mako Polres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  Naluri Predator Bruno Fernandes Cetak Gol ke-100

AKP Henry turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk mengungkap jaringan narkoba yang ada. Kami akan terus berkomitmen menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini