Tebing Tinggi, Sinata.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi bekuk dua pria muda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno-Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar perumahan hingga akhirnya mengamankan dua orang berinisial ZM (22) dan MA (23) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 60 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, berupa satu tas warna hitam dan dua unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal dari salah satu terduga pelaku, barang haram tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia.
“Informasi awal menyebutkan narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia. Namun, keterangan ini masih didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini