Info Market CPO
πŸ—“ Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Diduga Bohongi Pelapor Soal SP2HP, Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Disorot

kasat reskrim polres pakpak bharat, akp charles manurung sh diduga menyampaikan informasi tidak sesuai fakta.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat "Berbohong" soal SP2HP. (doc:ist)

Pakpak Bharat, Sinata.id – Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Charles Manurung SH diduga menyampaikan informasi tidak sesuai fakta terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dalam kasus dugaan pengrusakan tanaman.

Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Diduga Berbohong

Horas Hasugian, warga Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, yang juga sebagai pelapor dan korban dalam perkara tersebut, menyatakan tidak pernah menerima SP2HP sejak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pakpak Bharat pada 4 Maret 2025. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP / 14 / III / 2025 / SPKT / POLRES PAKPAK BHARAT / POLDA SUMUT.

Advertisement

β€œSaya tegaskan, sejak saya melaporkan perkara ini, tidak pernah sekalipun saya menerima SP2HP. Namun, pihak Kasat Reskrim menyatakan sudah tiga kali menyampaikannya. Ini sangat tidak benar dan merugikan saya sebagai pelapor,” ungkap Horas Hasugian kepada Sinata.Id.

Baca Juga  Jelang Hari Buruh, Aparat Gabungan Sisir Pakpak Bharat! Ini yang Terjadi di Lapangan

Horas menilai pernyataan AKP Charles Manurung SH berpotensi sebagai bentuk pembohongan publik yang mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

β€œKalau dia benar menjalankan tugas secara profesional, kenapa harus berbohong? Apa motif di balik ini semua? Saya curiga ada keberpihakan kepada terlapor,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, SP2HP merupakan hak pelapor dan wajib diberikan secara berkala.

β€œSaya baru tahu bahwa SP2HP itu adalah hak saya sebagai pelapor. Kalau tidak diberikan, berarti hak saya dirampas,” tegas Horas.

Horas mendesak Kapolres Pakpak Bharat agar mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran etika dan prosedur ini, demi menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga  Komisi III DPR Peringatkan Pengembang: Akses Mushola Wajib Dibuka!

β€œJangan biarkan oknum seperti ini mencoreng nama baik Polri. Saya minta Kapolres tidak tutup mata atas hal ini,” pungkasnya. [Red]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini