Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Diburu Saat Jual Barang Curian, Dua Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

diburu saat jual barang curian, dua residivis spesialis curanmor dibekuk polisi
Dua residivis spesialis pencurian spare part sepeda motor dibekuk Polsek Medan Baru di Medan Petisah. Pelaku ditangkap saat menjual barang curian dan terancam 7 tahun penjara. (Ist)

Medan, Sinata.id — Aksi dua residivis spesialis pencurian komponen sepeda motor kembali terhenti di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus dua pria yang diduga kerap membidik spare part kendaraan di kawasan Medan Petisah, Kota Medan.

Keduanya ditangkap di Jalan KH Zainul Arifin pada Sabtu dini hari, 25 Januari 2026, setelah aparat menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan penjualan barang hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan, polisi memastikan keduanya terlibat pencurian spare part sepeda motor di Jalan Mojopahit, tepat di depan sebuah toko roti di wilayah Petisah Tengah.

Advertisement

Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan dua pria sedang menawarkan barang-barang yang diduga hasil curian.

Baca Juga  Video Dosen Unissula Diduga Aniaya Dokter Anestesi Viral di X

“Tim opsnal menerima informasi sekitar pukul 02.00 WIB bahwa pelaku berada di Jalan KH Zainul Arifin dan mencoba menjual barang hasil pencurian,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Senin (26/1/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi. Kedua pria berinisial Aldi Pasaribu (41) dan Endriko Siahaan (41) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati pengakuan bahwa mereka telah melakukan pencurian spare part sepeda motor milik seorang warga bernama Irfan (36), yang berdomisili di kawasan Medan Polonia. Aksi pencurian tersebut dilakukan di Jalan Mojopahit, Medan Petisah.

“Keduanya mengakui perbuatannya dan hasil kejahatan itu hendak dijual,” kata Iptu Poltak.

Lebih lanjut diketahui, Aldi dan Endriko bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Keduanya tercatat sebagai residivis kasus serupa, dengan pola kejahatan yang berulang di wilayah perkotaan.

Baca Juga  Lengkap! Jadwal Live Liga Inggris dan Serie A Italia Pekan Ini, Big Match Menanti

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal serupa terulang. [dfb]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini