“Perlu ada regulasi yang lebih tegas untuk memastikan bahan baku lokal menjadi prioritas sehingga manfaat program tidak hanya dirasakan penerima, tetapi juga sektor produksi domestik,” ujarnya.
Dorong Revisi Perpres MBG
Berdasarkan hasil evaluasi kebijakan, CELIOS menilai Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis perlu direvisi guna memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan efektivitas program.
Menurut Jaya, revisi regulasi perlu difokuskan pada perbaikan penargetan kelompok rentan, khususnya masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), keluarga miskin, serta kelompok yang mengalami masalah gizi.
Selain itu, regulasi juga perlu memperkuat kewajiban penggunaan bahan baku lokal, meningkatkan transparansi pengadaan, dan membangun mekanisme pengawasan berbasis hasil atau outcome.
“Revisi Perpres harus diarahkan pada penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme evaluasi yang terukur agar program berjalan efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.
Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan MBG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang melibatkan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah menangkap mantan Kepala BGN berinisial DH serta dua mantan Wakil Kepala BGN berinisial SS dan LP pada Rabu (3/6/2026).
Kejagung menyebut sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan dan terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan BGN.
Yayasan tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan menjadi sarana terjadinya tindak pidana yang kini tengah didalami oleh penyidik. (SN27)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini