Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Bahas Tanah Adat, Pemkab Gelar Rakor dengan Pemangku Adat Simalungun

guna membahas persoalan tanah adat di kabupaten simalungun, pemkab simalungun lakukan rapat kordinasi (rakor) dengan pemangku adat simalungun.
Rakor Pemkab Simalungun dengan pemangku adat Simalungun

Simalungun, Sinata.id – Guna membahas persoalan tanah adat di Kabupaten Simalungun, Pemkab Simalungun lakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pemangku adat Simalungun.

Rakor dilaksanakan di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa, 14 Oktober 2025.

Advertisement

Hadir di sana, sejumlah pemangku adat Simalungun, seperti para ahli waris kerajaan yang ada di Simalungun dan beberapa tokoh adat Simalungun lainnya.

Pada rakor, sejumlah pemangku adat Simalungun menegaskan, bahwa di Simalungun tidak ada lahan/tanah adat. Mengingat Simalungun merupakan daerah “partuanon” (kerajaan), sehingga Simalungun tidak mengenal tanah adat.

Ketua Umum Pemangku Adat dan Budaya Simalungun Jantoguh Damanik mengatakan, di Simalungun tidak dikenal istilah tanah adat. Sehingga klaim sepihak yang dapat memicu konflik, harus dihentikan.

Baca Juga  Peredaran Sabu di Parapat Terhubung ke Medan

Ia menambahkan, sampai saat ini tidak juga ada peraturan daerah (perda) yang menyatakan di Kabupaten Simalungun ada lahan adat.

Apabila dikemudian hari ada, tambahnya, maka yang berhak untuk memiliki adalah marga-marga Simalungun asli, terkhusus keturunan para raja-raja di Simalungun.

“Masyarakat adat belum ada di Simalungun dan tidak ada tanah adat di Simalungun. Kita berharap konflik di Sihaporas jangan terulang lagi. Kita menunggu keputusan pemerintah pusat tentang konsep masyarakat adat itu seperti apa,” ucap Jantoguh.

Panner Damanik, Ketua Umum Ihutan Bolon Damanik menekankan tentang pentingnya ketegasan Pemkab Simalungun menyelesaikan masalah klaim tanah adat.

‘Pertemuan seperti ini sudah sering dilakukan, hanya Pemkab Simalungun lah yang harus mengambil keputusan. Tegaslah kita dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Baca Juga  Bahas Konversi Teh ke Sawit, DPRD Simalungun Akan Kunjungi KLHK dan ATR/BPN

Sementara itu, Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mengatakan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dan terukur dalam penyelesaian konflik.

“Kita berharap rakor ini menghasilkan langkah terbaik yang bisa diambil Pemkab Simalungun sebagai kunci penyelesaian konflik. Penyelesaian persoalan tanah harus berlandaskan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial harus diambil alih oleh pemerintah. Maka kita akan bertindak sesuai koridor hukum,” jelas Mixnon.

Dari data yang dipaparkan pada rakor, dari 267 kepala keluarga di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, hanya 49 KK yang mengklaim tanah adat Lamtoras. Angka ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah dan pemangku adat untuk memastikan solusi yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga  Ratusan Ribu Benih Ikan Ditebar untuk Nelayan Danau Toba

Rakor yang dihadiri unsur Forkopimda ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, diantaranya, ahli waris tujuh kerajaan di Simalungun. Seperti ahli waris Kerajaan Siantar, Dolok Silau, Tanah Jawa, Panei, Purba, Raya, dan Nagur.

Hadir juga, Wakil Ketua Partuha Maujana Simalungun (PMS), Ketua Umum Persatuan Keturunan Raja/Cendikiawan Simalungun, perwakilan Himapsi, Ikatan Keluarga Muslim Simalungun, serta berbagai organisasi lainnya. (SN11)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini