Asahan, Sinata.id – Aksi kekerasan terhadap dua perempuan di wilayah Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, berhasil dihentikan berkat laporan cepat warga melalui layanan darurat 110. Terduga pelaku berinisial DZD (42) diamankan polisi hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat kejadian berlangsung dan korban mengalami pemukulan, warga sekitar segera menghubungi Call Center 110. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada petugas piket dan personel Satreskrim yang segera meluncur ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, polisi mendapati dua korban perempuan mengalami luka akibat dugaan penganiayaan. Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi, aparat turut menyita satu batang kayu sepanjang kurang lebih satu meter yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan.
Baca juga: Pastikan Rasa Aman, Polres Asahan Tingkatkan Patroli Selama Ramadhan
Hasil pendalaman awal mengungkap bahwa insiden tersebut dipicu persoalan keluarga yang telah lama memanas.
Terduga pelaku disebut mendatangi rumah korban sebelum akhirnya terjadi aksi pemukulan. Akibatnya, salah satu korban mengalami memar pada bagian wajah dan kepala, sementara korban lainnya menderita pembengkakan di kepala serta luka di tangan hingga kesulitan digerakkan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang sigap melapor melalui 110. Setiap laporan darurat akan kami respons cepat dan profesional,” ujarnya, Senin ( 23/2/2026 )
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan warga agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menghadapi atau mengetahui gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini