Selain itu, komite juga berwenang menentukan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan guna menangani persoalan pembengkakan biaya proyek tersebut.
Pemerintah juga memberikan kewenangan kepada AHY untuk mengatur ketentuan lebih lanjut terkait mekanisme dan tata kerja Komite Kereta Cepat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Jabatan Ketua Komite Kereta Cepat sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 6 Oktober 2021.
Penunjukan AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam memastikan keberlanjutan operasional serta pengelolaan proyek strategis nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini