Tangerang, Sinata.id – Agar program tidak berubah-ubah, serta untuk memberikan kepastian bagi pekerja, mitra, hingga UMKM, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dikuatkan dengan payung hukum yang jelas.
Demikian dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah saat mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Parung Serab, Tangerang, Banten, Senin 1 Desember 2025.
Ditambah lagi, anggaran negara yang besar telah digelontorkan untuk menjalankan Program MBG. Sehingga menurut Neng Eem, harus ada regulasi untuk menjaga keberlangsungan program.
“Langkah baiknya kita perlu payung hukum. Program MBG ini harus punya dasar yang jelas supaya tidak tiba-tiba diubah,” tandasnya.
Baca juga: BGN Nyatakan SPPG Wajib Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, HACCP dan Halal
Sementara, saat berada di SPPG Parung Serab, Neng Eem soroti sejumlah persoalan yang ada. Ia menilai, sebagian besar operasional telah sesuai standar. Mulai dari penanganan limbah, hingga alur distribusi. Namun ada beberapa yang perlu diperbaiki.
“Kami tadi melihat sirkulasi udaranya perlu diperluas agar para pekerja lebih nyaman dan aman,” ujarnya.
Selain memeriksa fasilitas, Neng Eem juga sikapi tentang kesejahteraan pekerja. Terutama soal keterlambatan gaji yang banyak dikeluhkan di beberapa SPPG.
Meski demikian, dia tetap mengapresiasi SPPG Parung Serab, karena para tenaga ahli di SPPG telah menerima gaji bulanan secara lebih tepat waktu.
Politisi PKB tersebut menegaskan, hak gaji SDM tidak boleh terkendala. Karena mereka bekerja penuh, sekaligus menjadi bagian penting dari rantai pelayanan gizi.
Sehingga, kata Neng Eem, perbaikan tata kelola dan disiplin administrasi mutlak harus dilakukan, agar kasus keterlambatan gaji tidak terulang. “Pekerja tidak boleh menunggu berbulan-bulan hanya untuk menerima hak mereka,” tuturnya. (*)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini