Info Market CPO
πŸ—“ Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Pemko Pematangsiantar Belum Tertibkan Reklame Tanpa Ijin

pemko pematangsiantar belum tertibkan reklame tanpa ijin

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko Pematangsiantar mendapat kritikan lantaran belum juga menertibkan billboard berukuran besar yang tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah. Lebih dari setahun sejak dibangun akhir 2023 yang silam.

Papan reklame berukuran besar itu berdiri di ujung Jalan Kartini, persis di depan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Pemprov Sumut.

Advertisement

Pegiat media sosial Samsudin Harahap mengkritisi pemerintahan yang sekarang menurutnya belum menunjukkan sikap yang serius dalam hal penegakan aturan.

β€œKita belum melihat penegakan aturan dijalankan semestinya. Seharusnya inilah momen Walikota yang sekarang untuk sebagai gebrakanmya. Reklame itu selain penempatannya menyalahi, juga mengancam keselamatan banyak orang,” ujarnya kepada Sinata.id, Senin (14/4)2025).

Baca Juga  Gang Ditutup Jadi Bangunan, Satpol PP Disindir Cuma Bertaji terhadap PKL

Dianggap menyalahi lantaran tiang reklame dibangun di beram jalan, persis di depan kantor pemerintahan. Selain itu pada bagian tiang penopang kerangka reklame melintangi badan jalan.

Dijelaskan Samsudin, media reklame tersebut kerap menjadi objek pemberitaan media massa sampai platform media sosial. Sehingga informasi diyakini telah sampai kepada walikota.

β€œSaya yakin Walikota sudah mendengar tentang ini karena informasi tentang reklame tanpa izin sudah marak di media massa. Tetapi mungkin karena bisikan orang di sekelilingnya, cerita jadi lain. Kita menduga demikian,” ujarnya.

Awak media telah menanyai Kepala Dinas Pendapatan Arri Sembiring, dia menyampaikan bahwa media reklame tidak menyumbang PAD (pendapatan asli daerah) Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Bengkel di Pondok Sayur Tak Berizin, Pemilik Diberi Waktu Dua Minggu

Pegiat media sosial Samsudin mengaku tidak hanya sekadar membaca informasi berseliweran tetapi ia mengaku telah turun ke lapangan dan menemukan fakta billboard berdiri secara liar.

β€œDari Pariaman (Kasatpol PP terdahulu) sampai Mangaraja Nababan (pengganti Pariaman, sekarang menjabat Sekretaris Satpol PP) mereka sudah saya tanya kenapa tak kunjung membongkarnya. Tetapi dari penjelasan mereka sepertinya ada kekuatan besar di balik pendirian reklame. Anggapan ini juga sejalan dengan belum dibongkarnya bangunan dari pemerintahan Susanti sampai Wesly,” sebutnya.

Plt Kepala Satpol PP Farhan Zamzamy menyampaikan, pihaknya telah mengirim teguran ketiga terhadap pengusaha reklame. Untuk selanjutnya menyiapkan draft surat keputusan Walikota untuk pembongkaran. [TP]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini