Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
PematangsiantarNews

Dugaan Korupsi di Puskesmas Kahean, Jaksa Periksa Kadis Kesehatan Siantar

dugaan korupsi di puskesmas kahean, jaksa periksa kadis kesehatan siantar
Arga Hutagalung SH

Pematangsiantar, Sinata.id – Perkara dugaan korupsi anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 600 juta dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 400 juta di Puskesmas Kahean terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.

Teranyar diketahui, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pematangsiantar, drg Irma Suryani telah diperiksa jaksa. Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung SH, 11 Agustus 2025.

Advertisement

Hanya saja, terkait materi pemeriksaan, Arga tidak berkenan menginformasikannya. β€œKami sudah meminta keterangan dari Kadis Kesehatan selaku atasan dari Kepala Puskesmas Kahean. Namun soal materi pemeriksaannya tentu tidak bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Kata Arga Hutagalung, perkara dugaan korupsi di Puskesmas Kahean, meski sudah tahap penyidikan, namun jaksa belum ada menetapkan tersangka. Begitu pula dengan kerugian keuangan negara, juga belum ditetapkan besarannya.

Baca Juga  Odong-odong di Siantar Dilarang Beroperasi usai Warga Gugat Kapolri

β€œPastinya, kami tetap bekerja dalam melanjutkan proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Puskesmas Kahean,” jelas Arga.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2023 di Puskesmas Kahean

Untuk kepentingan proses hukum, tim dari Seksi Pidsus Kejari Pematangsiantar telah menggeledah gedung Puskesmas Kahean yang terletak di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada 4 Agustus 2025 yang lalu.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Kepala Puskesmas Kahean Lesly Saragih juga telah diperiksa. Bahkan Lesly sudah dua kali diperiksa oleh jaksa.

Sementara, dari siaran pers Kejari Pematangsiantar pada 4 Agustus 2025 yang lalu, disebut, sesuai hasil operasi intelijen yang digelar kejaksaan, nomor: Laporan Operasi Intelijen: R-LAPOPSIN-02/1.2.12/Dek.3/08/2024 tanggal 04 September 2024, jaksa menemukan sejumlah penyimpangan yang signifikan.

Baca Juga  Hakim Bacakan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Terkait Odong-odong di Siantar

Adapun penyimpangan itu seperti, pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan laporan, serta pungutan liar kepada pegawai dengan berbagai alasan, tanpa memiliki dasar hukum.

Kadis Kesehatan drg Irma Suriani saat dikonfirmasi, hingga berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan. (SN12)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini