Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsSimalungun

Jejak Sabu di Gunung Malela Terungkap

jejak sabu di gunung malela terungkap
Polsek Bangun ringkus dua pengedar narkoba. ist

Simalungun, Sinata.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai tersangka peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Malela. Kedua tersangka yakni Andre (36) dan Ozi Saputra (28) diamankan di lokasi berbeda, Jumat (01/08/2025).

Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di rumah Andre di Huta 3, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela.

Advertisement

“Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah mengamankan Andre dan menggeledah rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan uang,” ujar Kapolsek

Barang bukti yang diamankan dari rumah Andre meliputi 1 plastik klip besar berisi 8 paket kecil sabu, 1 alat hisap (bong) dari botol Aqua, 1 tempat rokok merah berisi sekop kecil dari pipet dan sedotan serta plastik klip kosong, 1 unit HP Redmi warna hitam dan Uang tunai Rp100.000.

Baca Juga  Anak 5 Tahun Meninggal di Kolam Renang Hotel Pandan, Polisi Evaluasi Pengawasan Wahana Air

Setelah diinterogasi, Andre mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ozi Saputra, warga Huta 2 Gang BKIA, Nagori Serapuh, Gunung Malela. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah Ozi.

Barang Bukti dari TKP 2 (rumah Ozi Saputra, red) polisi mengamankan 1 unit HP Vivo biru berisi bukti slip pengiriman uang.

“Ozi mengakui bahwa ia telah menjual sabu kepada Andre sebanyak dua kali, masing-masing seberat 1 gram dengan harga Rp700.000. Ia juga menyebut nama seorang pemasok bernama Bembeng yang berdomisili di Nagori Bandar Siantar,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ozi mengirim uang pembelian narkotika ke Bembeng melalui aplikasi DANA sebesar Rp300.000. Namun saat petugas melakukan pengembangan ke Bandar Siantar, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.

Baca Juga  Perusakan Rumah Doa di Padang Dikecam Keras, Pemerintah Diminta Tegas

Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Bangun guna proses hukum lebih lanjut. (SN11)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini