Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsPematangsiantar

Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media

merasa dipecat dengan semena-mena, mantan pemred mistar.id somasi perusahaan media
Kuasa hukum Fetra Tumanggor, Eljones Simanjuntak.

Pematangsiantar – Mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) mistar.id, Fetra Tumanggor layangkan somasi kepada PT Bintang Berita Abadi, atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ia rasa dilakukan secara sepihak dan semena-mena oleh perusahaan media tersebut.

Somasi dilayangkan melalui kuasa hukumnya Eljones Simanjuntak, S.H, Daulat Sihombing, S.H, M.H, dkk, kepada Direktur Utama PT Bintang Berita Abadi.

Advertisement

Menurut Eljones, kuasa hukum Fetra Tumanggor, surat PHK yang dilayangkan berpotensi dan diduga memenuhi unsur pidana dan pemalsuan.

Dia menerangkan, dalam surat PHK tersebut ada tiga alasan pemecatan yang semuanya tidak disertai bukti dan data yang konkrit.

Selain itu, kata Eljones, selama ini kliennya tidak pernah mendapat teguran atau surat peringatan 1, 2, dan 3 dan tiba-tiba di-PHK.

Baca Juga  Draf Disepakati, Insentif untuk Guru Mengaji dan Sekolah Minggu Akan Disahkan

Eljones menambahkan dalam surat PHK itu yang bertanda tangan adalah manager HRD.

“Yang tanda tangan adalah manager HRD tapi sama sekali tidak ada nama siapa manager HRD itu. Penelusuran kami melalui akte notaris dan susunan redaksi di Mistar.id, tidak ada tercatat nama manager HRD. Ini bisa diduga ada unsur pemalsuan,” kata Eljones.

Dia mengatakan ada empat dasar hukum yang diduga dan berpotensi dilanggar manajemen PT Bintang Berita Abadi dalam PHK ini.

Keempat dasar hukum ini yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan perubahannya dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja, KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca Juga  Pematangsiantar Perlu Dihidupkan Kembali Sebagai Kota Pendidikan

Eljones melanjutkan, jika nantinya somasi tidak direspons manajemen PT Bintang Berita Abadi atau tidak sesuai dengan pertanyaan hukum yang diajukan, pihaknya akan melanjutkan hal ini ke ranah pidana dan perdata dengan unsur perbuatan melawan hukum.

Dia mengatakan saat ini
Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan untuk menangani masalah terkait sengketa buruh dan ketenagakerjaan.

Melalui tim khusus itu, dia berharap semua masalah ketenagakerjaan serta hak para buruh bisa diperjuangkan.

Eljones, yang juga menjabat AGN SPSI Simalungun ini, mengatakan somasi dan gugatan ini sangat penting agar perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawan dan harus mematuhi aturan yang ada di negara ini.

Baca Juga  Snapdragon 8 Elite 2 Mendarat di RedMagic 11 Pro, Indonesia Berpeluang Kebagian

“Agar tidak ada lagi perusahaan yang semena-mena terhadap karyawan. Apalagi kabarnya PT Bintang Berita Abadi ini di bawah kendali PT STTC. Jangan-jangan masih banyak hal yang melanggar hukum yang dilakukan mereka terhadap hak-hak karyawan. Jangan karena punya wewenang lalu seenaknya main pecat terhadap karyawan,” kata Eljones.

Fetra Tumanggor diberhentikan dari pekerjaannya, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2025 yang lalu.

Pemimpin Umum Mistar.id Tagor Sitohang belum menjawab konfirmasi yang disampaikan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA), Sabtu 2 Agustus 2025. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini