Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan semakin memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Katanya, salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah penguatan peran lembaga pengawas eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Abdullah, keberhasilan implementasi undang-undang tersebut sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP yang baru, yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna pada Selasa (9/6/2026).
Regulasi tersebut memuat delapan poin pembenahan, mulai dari arah transformasi Polri, penguatan pengawasan, netralitas dan profesionalitas, pelayanan serta pengayoman masyarakat, penugasan anggota di luar institusi Polri, batas usia pensiun, hingga penguatan kelembagaan Kompolnas.
Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Gus Abduh itu menilai perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan kepolisian.
“Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga harus semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,” katanya.
Ia menegaskan, paradigma baru anggota Polri harus dibangun atas kesadaran bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebagai contoh, dalam KUHAP yang baru, advokat memiliki ruang yang lebih luas untuk mendampingi klien dan mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances yang justru memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum, termasuk Polri.
Selain itu, partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan pengawasan yang konstruktif juga dinilai menjadi elemen penting dalam mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang modern, profesional, dan dipercaya publik.
Sebutnya, UU Polri yang baru, keberadaan Kompolnas turut diperkuat. Penguatan tersebut mencakup perubahan komposisi keanggotaan tanpa unsur ex-officio dan dipilih dari unsur masyarakat, serta pemberian kewenangan eksekutorial yang bersifat mengikat.
Melalui regulasi baru itu, Kompolnas juga memiliki kewenangan yang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.
“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ungkapnya.
“Dalam negara hukum yang demokratis, profesionalisme dan akuntabilitas adalah dua hal yang berjalan beriringan. Semakin tinggi kepercayaan publik terhadap Polri, semakin kuat pula legitimasi Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” tambah Abdullah.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI tersebut menegaskan bahwa UU Polri yang baru lahir melalui proses pembahasan yang menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Karena itu, ia berharap regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat transformasi Polri agar semakin profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Harapan masyarakat terhadap Polri saat ini bukan hanya penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini