Simalungun, Sinata.id – Tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Simalungun. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan para tersangka saat melarikan diri.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Beckam Siburian (29) yang terjadi di Jalan Tiga Tunggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 11.40 WIB.
Setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian, personel Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Polsek Sidamanik dan warga setempat melakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, menjelaskan bahwa petugas lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya. Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza,” ujar AKP Wisnugraha, Jumat (5/6/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah lokasi di kawasan Perumahan Karang Sari Permai. Petugas yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya tanpa perlawanan.
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan sebagai sarana pelarian.
Menurut Wisnugraha, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diterima petugas di lapangan.
“Tindakan cepat personel di lapangan menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus ini. Kami bergerak berdasarkan informasi yang diperoleh dan melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MG (20), AR (21), dan AS (18), yang diketahui merupakan warga Kota Pematangsiantar.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit milik korban, satu unit mobil Toyota Avanza, serta sebuah tas sandang yang berisi gunting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini