Banda Aceh, Sinata.id – Pemerintah Aceh mencatat peningkatan signifikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi sepanjang 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Aceh mencapai 82,73 dengan predikat A-, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 79,69 dengan predikat BB.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi yang berfokus pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar M. Nasir, Rabu (3/6/2026).
Peningkatan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/23/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi, nilai RB General Pemerintah Aceh meningkat dari 69,04 pada 2024 menjadi 70,99 pada 2025. Sementara itu, nilai RB Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74. Dengan capaian tersebut, total Indeks Reformasi Birokrasi Aceh mencapai 82,73 dan masuk kategori A-.
Sejumlah Indikator Strategis Tunjukkan Kinerja Positif
Dalam evaluasi tersebut, sejumlah indikator strategis menunjukkan hasil yang menggembirakan. Indeks Perencanaan Pembangunan mencapai 91,20 persen, tingkat digitalisasi arsip sebesar 91,60 persen, serta Indeks Pelayanan Publik mencapai 91 persen.
Selain itu, tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berada pada angka 86 persen, sedangkan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mencapai 80,33 persen.
Pemerintah Aceh juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan capaian maksimal sebesar 100 persen.
Rekomendasi PANRB Jadi Bahan Perbaikan
Meski berhasil meningkatkan nilai reformasi birokrasi, M. Nasir menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut juga menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Aceh ke depan.
Kementerian PANRB memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan implementasi SPBE, peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas kebijakan publik, serta percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan perangkat daerah.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Kementerian PANRB. Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata M. Nasir.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh akan terus memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Kementerian PANRB dalam laporannya turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh dalam menjalankan reformasi birokrasi. Pemerintah Aceh juga didorong untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik pada masa mendatang. (SN24)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini