Pematangsiantar, Sinata.id – Besok, DPRD Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan sejumlah nasabah yang mengaku mengalami kerugian dalam kasus investasi yang dikaitkan dengan Koperasi BNI di Kota Pematangsiantar.
RDP tersebut akan berlangsung pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Rapat Komisi C DPRD Sumut. Undangan rapat diterbitkan Ketua DPRD Sumut melalui Surat Nomor 400/2780/DPRD/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Demikian dikatakan kuasa hukum sejumlah nasabah BNI, Daulat Sihombing SH, MH, melalui siaran pers elektronik yang diterima Sinata.id, Selasa (2/6/2026).
Sebut Daulat, sejumlah pihak diundang dalam rapat tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Utara, Regional CEO BNI Wilayah 01, BNI Cabang Pematangsiantar, para nasabah yang mengajukan pengaduan, serta kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum para nasabah menyebut perkara ini bermula dari penghimpunan dana masyarakat melalui produk yang disebut sebagai deposito koperasi BNI. Menurut para pengadu, dana tersebut dihimpun dari sejumlah nasabah yang sebelumnya memiliki simpanan di BNI.
Para nasabah mengaku, sebutnya, sempat menerima imbal hasil sebagaimana yang dijanjikan. Namun dalam perjalanannya, pembayaran disebut tidak lagi berjalan sehingga menimbulkan kerugian yang menurut para pengadu mencapai lebih dari Rp4,2 miliar.
Terkait persoalan tersebut, sejumlah korban yang dipimpin Hotna Rumasi Lumban Toruan bersama 14 orang lainnya telah melaporkan kasus itu ke Polda Sumatera Utara.
Dalam proses pidana, dua mantan pejabat yang pernah bertugas di lingkungan BNI Pematangsiantar telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman dalam perkara penggelapan berdasarkan putusan pengadilan.
Selain jalur pidana, para korban juga menempuh upaya perdata dengan menggugat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk beserta sejumlah pihak lainnya.
Gugatan teregister di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali, para tergugat dinyatakan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat dengan nilai total Rp4.253.600.000.
Pada proses eksekusi putusan, lanjut Daulat, Pengadilan Negeri Pematangsiantar juga mencatat adanya proses aanmaning yang dituangkan dalam Berita Acara Aanmaning serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms.
Kuasa hukum para korban ini mengatakan, masih terdapat perbedaan pandangan antara pihak penggugat dan BNI terkait pelaksanaan putusan tersebut. Persoalan itu menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat dibahas dalam RDP di DPRD Sumut. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini