Pematangsiantar, Sinata.id– Sorotan masyarakat terhadap perlintasan kereta api di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, mendapat tanggapan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara.
Manager Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo menyebut, pemasangan palang pintu, rambu-rambu, sinyal peringatan hingga penempatan petugas penjaga di perlintasan sebidang tidak sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan kereta api.
Kata Anwar, pengadaan dan pengelolaan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018.
Menurutnya, penentuan suatu perlintasan untuk dilengkapi palang pintu maupun fasilitas keselamatan lainnya harus melalui kajian teknis dan melibatkan instansi yang berwenang sesuai status jalan yang melintasi jalur kereta api.
“Kewenangan tersebut berada pada pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian, serta penyelenggara jalan sesuai kewenangannya, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” jelas Anwar , Selasa (02/06/2026) sore
Sementara itu, KAI bertugas sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian yang fokus pada operasional perjalanan kereta api, keselamatan perjalanan, serta pengelolaan jalur rel.
Data KAI menunjukkan, di wilayah Kota Pematangsiantar saat ini terdapat 35 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 10 perlintasan telah dilengkapi palang pintu atau penjagaan, sedangkan 25 lainnya masih berupa perlintasan tidak berpintu dan tidak terjaga. Selain itu terdapat dua perlintasan tidak sebidang berupa flyover maupun underpass.
Terkait perlintasan di Jalan Tambun yang selama ini dikeluhkan warga karena dinilai rawan kecelakaan, sebutnya, PT KAI terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan aspek keselamatan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing.
Pejabat PT KAI ini, juga menegaskan bahwa solusi jangka panjang yang paling ideal adalah pembangunan perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Perkeretaapian yang mendorong penghapusan perpotongan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya.
Dengan adanya flyover atau underpass, perjalanan kereta api dapat berlangsung lebih lancar, sementara keselamatan pengguna jalan juga meningkat karena potensi kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar selalu waspada saat melintasi rel kereta api. Pengguna jalan diminta berhenti sejenak, melihat ke arah kiri dan kanan, memastikan tidak ada kereta yang melintas, serta selalu mengutamakan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.
“Keselamatan di perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pengguna jalan,” tutur Anwar. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini