Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang perempuan berinisial NFN (22) mengaku menjadi korban dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh sekelompok pria di Kota Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban bersama rekannya, YN (30), saat itu sedang berada di salah satu tempat usaha kuliner di pusat Kota Pematangsiantar. Ketika hendak melanjutkan perjalanan, keduanya didatangi beberapa pria yang disebut mengaku sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan.
Menurut keterangan YN, jumlah pria yang mendatangi mereka terus bertambah hingga diperkirakan mencapai sekitar 15 orang. Kondisi tersebut membuat kedua perempuan itu merasa tertekan dan tidak leluasa meninggalkan lokasi.
“Sejak awal mereka tidak memperkenalkan diri secara jelas dan tidak menunjukkan kartu identitas, surat tugas, surat kuasa, maupun dokumen lain yang dapat membuktikan kewenangan mereka,” ujar YN saat dikonfirmasi.
Kelompok tersebut kemudian mempertanyakan status pembayaran sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi BM 6105 HS yang digunakan korban. Mereka menyebut kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan sehingga harus ditarik.
Namun, menurut pihak korban, kendaraan itu masih berada dalam pengelolaan perusahaan pembiayaan berinisial MUF. Sementara pihak yang melakukan penarikan disebut mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan lain. Korban juga mengaku dibawa ke sebuah lokasi yang menggunakan papan nama PT Raka Todo Abadi Jaya.
Pendamping korban, Ardiansyah Ginting, menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait identitas pihak yang melakukan penarikan kendaraan.
“Kami menemukan adanya perbedaan identitas pihak yang disebut-sebut terlibat dalam proses ini. Karena itu, perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Korban juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan tertulis terkait tunggakan pembayaran kendaraan sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Setelah dibawa ke sebuah bangunan di Jalan Sentosa Bawah Nomor 165, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, korban mengaku kunci kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli diambil. Menurut pengakuan korban, setelah dokumen dan kunci kendaraan dikuasai, orang-orang tersebut meninggalkan lokasi.
Diduga Pernah Terjadi Kasus Serupa
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan sejumlah pihak, alamat yang sama disebut pernah muncul dalam kasus penanganan kendaraan bermotor beberapa bulan sebelumnya.
Meski demikian, pihak pendamping korban menegaskan bahwa kasus yang dialami NFN memiliki karakteristik berbeda karena, menurut mereka, kendaraan masih dikuasai secara sah dan tidak terdapat pemberitahuan resmi sebelum tindakan penarikan dilakukan.
Laporan ke Polres Pematangsiantar
Korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar pada Minggu (31/5/2026) untuk membuat laporan.
Menurut pihak korban, petugas sempat menerima keterangan dan melakukan pengecekan awal ke lokasi kejadian. Namun, korban mengaku mendapat arahan untuk melengkapi dokumen tertentu dari perusahaan pembiayaan sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
Pendamping korban berpendapat bahwa laporan dugaan tindak pidana seharusnya dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia tanpa membebankan pencarian dokumen kepada korban.
Ardiansyah menyebut pihaknya merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan ketentuan hukum pidana yang mengatur penguasaan barang milik orang lain tanpa hak.
“Kami berharap aparat dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat agar peristiwa ini menjadi terang,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut melakukan penarikan kendaraan maupun dari PT Raka Todo Abadi Jaya terkait tudingan tersebut.
Kasus ini masih menunggu proses penanganan dan klarifikasi lebih lanjut dari aparat kepolisian serta pihak-pihak terkait. Dalam pemberitaan ini, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (SN26)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini