JAKARTA, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penahanan terhadap kedua tersangka kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik. Dalam waktu dekat, mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, penyidik belum melakukan penahanan karena masih fokus melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Setelah alat bukti lengkap, baru dilakukan upaya paksa berupa penahanan sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Ismail dan Asrul merupakan dua tersangka terbaru dalam perkara yang tengah diusut KPK.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini