Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Siltap Desa di Taput Belum Cair Selama 5 Bulan, Aparatur Desa Keluhkan Kondisi Ekonomi

siltap desa di taput belum cair selama 5 bulan, aparatur desa keluhkan kondisi ekonomi
Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapanuli Utara. (sinata)

Tapanuli Utara, Sinata.id – Keterlambatan realisasi penghasilan tetap (siltap) aparatur desa tahun 2026 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), mulai menuai sorotan.

Sejumlah perangkat desa mempertanyakan penyebab belum cairnya siltap sejak Januari 2026 dan meminta adanya penelusuran menyeluruh terkait kemungkinan kendala administrasi maupun mekanisme penyaluran dana.

Advertisement

Hingga akhir Mei 2026, aparatur desa di sejumlah wilayah mengaku belum menerima siltap. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap operasional pemerintahan desa serta kebutuhan hidup perangkat desa yang selama ini bergantung pada penghasilan tetap tersebut.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Taput, Amit Hutabarat, membenarkan bahwa siltap aparatur desa di daerah itu belum terealisasi sejak awal tahun anggaran 2026.

Baca Juga  Juga Dihadiri Bupati Tapsel, Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Eksyar Tapanuli 2026

“Benar, siltap desa belum terealisasi sejak memasuki tahun 2026,” ujar Amit saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keterlambatan pembayaran siltap membuat sebagian aparatur desa harus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan operasional kantor desa.

“Sejak Januari 2026 kami belum menerima gaji. Untuk biaya operasional kantor pun terpaksa mencari pinjaman sambil menunggu siltap direalisasikan,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan yang berlangsung hampir lima bulan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat maupun aparatur desa.

“Kami berharap pihak berwenang menelusuri apa penyebab keterlambatan ini. Jika ada kendala administrasi, teknis penyaluran, atau proses di perbankan, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan praduga,” katanya.

Baca Juga  Hardiknas 2026: Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi 12 Siswa Lulus Sekolah Unggulan

Ia juga menilai pemerintah desa kerap menjadi pihak yang pertama disalahkan ketika terjadi keterlambatan pencairan dana.

“Perangkat desa sering menjadi sasaran keluhan masyarakat, padahal kami juga menunggu kepastian pencairan,” ujarnya.

Kabar keterlambatan siltap tersebut juga telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai Pemerintah Kabupaten Taput lamban dalam merealisasikan hak aparatur desa.

Bahkan, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait kemungkinan adanya persoalan dalam pengelolaan dana siltap desa.

“Kalau lima bulan dana itu diputar, berapa besar jasanya? Ini sejarah baru di Kabupaten Tapanuli Utara. Lima bulan siltap desa tidak direalisasikan, hal ini harus ditelusuri,” ujar seorang warga.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Taput, Josua Hutabarat, menjelaskan keterlambatan realisasi siltap terjadi karena sebagian desa baru menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca Juga  Tenaga Ahli Perumda Mual Nauli Ungkap Dugaan Proyek Fiktif Senilai Rp385 Juta

“Penyaluran dapat diproses setelah Perdes APBDes selesai. Saat ini memang beberapa desa sudah mengajukan penyaluran dan sedang dalam proses,” ujar Josua. (SN15)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini