Aceh Singkil, Sinata.id – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, menuai polemik di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut dipicu perbedaan penafsiran terkait jumlah anggota BPKam yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sejumlah warga mempertanyakan keputusan panitia yang menetapkan jumlah anggota BPKam hanya lima orang. Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020, desa dengan jumlah penduduk antara 1.500 hingga 3.000 jiwa seharusnya memiliki tujuh anggota BPKam.
Perwakilan masyarakat Desa Kilangan, Muhammad Safar SH dan Yusfa Isman, menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan pemilihan tersebut. Mereka menilai proses yang berjalan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika mengacu pada Perbup, jumlah anggota BPKam untuk Desa Kilangan seharusnya tujuh orang. Karena itu, kami meminta proses pemilihan ditinjau kembali agar sesuai regulasi,” ujar Yusfa kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan warga, Desa Kilangan saat ini memiliki sekitar 2.000 jiwa dengan 435 kepala keluarga. Jumlah tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk penetapan tujuh kursi anggota BPKam.
Warga juga menyoroti adanya surat instruksi dari Camat Singkil tertanggal 21 Mei 2026 yang meminta Pemerintah Desa Kilangan menetapkan jumlah anggota BPKam sebanyak tujuh orang. Surat tersebut disebut telah ditandatangani langsung oleh Camat Singkil.
Masyarakat berharap pemerintah desa segera menindaklanjuti instruksi tersebut agar polemik tidak berkepanjangan. Selain itu, warga meminta proses pembentukan BPKam dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun panitia pemilihan BPKam Desa Kilangan belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan jumlah kuota anggota yang dipersoalkan masyarakat. (SN8)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini