Jakarta, Sinata.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali bergulir di Badan Legislasi DPR RI, Senin (25/5/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri unsur DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk menyelaraskan sejumlah usulan perubahan dalam regulasi yang mengatur kekhususan Aceh.
Dalam agenda yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf tampak hadir langsung memantau jalannya pembahasan. Ia datang bersama Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun, dan mengikuti proses rapat dari area ruang sidang Banleg DPR RI.
Menurut Muzakir Manaf, kehadirannya bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan pembahasan revisi UUPA yang sedang dibahas antara DPR RI, DPR Aceh, dan Pemerintah Aceh. Ia juga menilai langkah DPR Aceh dalam memperjuangkan substansi revisi sebagai bagian dari upaya memperkuat kepentingan Aceh di tingkat nasional.
Sebelum rapat dimulai, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat berada di lingkungan Banleg DPR RI untuk mengikuti perkembangan agenda pembahasan tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan proses RDP berlangsung kondusif tanpa perdebatan berarti. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi antara draf revisi yang disusun DPR RI dengan usulan dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
Rapat yang berlangsung sekitar 20 menit itu dipimpin Ketua Panitia Kerja Banleg DPR RI, Ahmad Imam Sukri. Dalam forum tersebut, Banleg menegaskan bahwa revisi UUPA diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan kepentingan masyarakat Aceh.
Dari pihak DPR Aceh, Ketua DPR Aceh Zulfadhli menyampaikan apresiasi atas undangan Banleg DPR RI kepada tim pembahas revisi UUPA dari Aceh. Penyampaian tanggapan teknis kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat 28 poin perubahan yang masuk dalam draf revisi UUPA, termasuk perubahan pada bagian konsideran. Sebelumnya, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh diketahui hanya mengusulkan revisi terhadap delapan pasal serta penambahan satu pasal baru.
Namun, hasil telaah tim pembahas dari Aceh menyebutkan hanya delapan poin yang dinilai belum sinkron, terutama terkait kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam kesepakatan damai Helsinki.
Selain itu, isu Dana Otonomi Khusus Aceh juga menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi. Pemerintah Aceh menyebutkan draf terbaru telah memasukkan skema Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh menegaskan terdapat dua substansi utama yang menjadi prioritas dalam revisi UUPA, yakni penguatan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki serta kepastian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus. (T. Jamaluddin/ SN9)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini