Jakarta, Sinata.id – Pemerintah resmi memberlakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi devisa ekspor.
Salah satu poin utama dalam aturan baru itu adalah kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, untuk sektor minyak dan gas (migas), aturan penempatan devisa masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Eksportir migas tetap diwajibkan menempatkan 30 persen DHE di dalam negeri dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Sementara itu, sektor komoditas unggulan lain seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan sektor pertambangan lainnya diwajibkan melakukan retensi DHE di Bank Himbara selama 12 bulan.
“Itu akan didorong untuk satu tahun retensi di perbankan melalui Himbara, di mana yang dikonversi ke rupiah sebesar 50 persen dan berlaku untuk periode 12 bulan,” ujar Airlangga di Balai Kartini, Senin (25/5/2026).
Airlangga menjelaskan, pelaku usaha yang memiliki kebutuhan impor atau kebutuhan mendesak lainnya tetap diperbolehkan menggunakan valuta asing.
Apabila kebutuhan rupiah melebihi porsi konversi 50 persen, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan perbankan telah menyiapkan skema pinjaman untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Sebagai bentuk insentif, pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan DHE tersebut.
“DHE sektor oil and gas tetap mengikuti regulasi saat ini, yaitu 30 persen untuk tiga bulan,” kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi negara-negara mitra yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia. Dalam kondisi tertentu, penempatan devisa tidak diwajibkan hanya melalui Bank Himbara.
“Jadi, perbankan-perbankan yang dibolehkan, dan nanti BI akan mengeluarkan surat terkait hal tersebut,” tambahnya.
Pemerintah berharap revisi aturan DHE SDA ini dapat memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan likuiditas perbankan dalam negeri. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini