Pematangsiantar, Sinata.id – Direktur Utama (Dirut) Perumahan Manutur Indah Simarimbun, Rico Damanik mengklaim kawasan hunian (perumahan) miliknya tidak berada di lahan hijau atau lahan pertanian.
Rico menjelaskan, jika benar kawasan tersebut merupakan lahan pertanian, maka Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan bisa diterbitkan. Namun demikian, ia mempersilakan untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Kalau di lahan baku sawah, PBG gak bisa terbit. Coba dicek ke Tata Ruang,” ucapnya melalui pesan singkat, Senin (25/5/2026).
Upaya konfirmasi ke kantor Dinas PUTR pada Senin pagi tidak membuahkan hasil. Saat berkunjung ke kantor dinas tersebut, Kepala Dinas PUTR, Sofian Purba, tidak berada di tempat.
Sekretaris Dinas PUTR diketahui sedang cuti kerja, sementara Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan, Musa Silalahi, juga tidak berada di lokasi.
“Pak Kadis sedang rapat, kalau Sekretaris lagi cuti,” ucap salah seorang pegawai di Dinas PUTR.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Pematangsiantar, Robert Sitanggang, menerangkan jika kawasan hunian tersebut bukanlah lahan pertanian.
“Saya kira tidak, karena tidak akan diberi izin jika lahan pertanian. Namun, untuk lebih jelasnya ada di Dinas PUTR,” ujar Robert di area kantornya Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar.
Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako, Dedy Tunasto Setiawan, hadir dalam akad massal perumahan subsidi Manutur Indah Simarimbun di Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematangsiantar, Senin (18/5/2026). (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini