Pematangsiantar, Sinata.id β Setelah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2025, selanjutnya DPRD Pematangsiantar menerbitkan keputusan berupa rekomendasi.
Keputusan berbentuk rekomendasi ditetapkan pada Sidang Pariprna III DPRD Pematangsiantar, Senin (27/4/2026). Melalui keputusan tersebut, Wali Kota Pematangsiantar diingatkan DPRD dengan 90 poin rekomendasi.
Hal yang diingatkan dewan berupa peningkatan pelayanan, mengoptimalkan pendapatan, meningkatkan kualitas perencanaan, menyusun skala prioritas dan lainnya.
Sidang paripurna itu sendiri dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SH. Hadir di sana, para anggota dewan, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada sidang paripurna, sebelum diputuskan, Plt Sekretaris DPRD Pematangsiantar Charles Yanri Siregar terlebih dahulu membacakan rancangan keputusan.
Di mana, selain 90 poin rekomendasi, DPRD juga menyimpulkan, bahwa kinerja Pemko Pematangsiantar belum mencerminkan visi dan misi Wali Kota Pematangsiantar.
Itu karena, dari pembahasan LKPJ, dewan masih menemukan kekurangan.
βMasih ditemukan ketidakefisienan, ketidaktepatan sasaran program, serta optimalisasi sumber daya yang belum maksimal, realisasi pendapatan asli daerah yang belum mencapai target,β ucap Charles saat membacakan draf keputusan DPRD.
Sementara Wesly Silalahi saat menyampaikan pidato penutup, menyampaikan apresiasi terhadap pimpinan dan anggota DPRD Pematangsiantar, terkhusus terhadap Pansus DPRD untuk LKPJ.
Tak lupa, Wesly juga menyampaikan penghargaan atas saran, masukan dan rekomendasi DPRD.
βRekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang,β ucap Wesly. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini