Dairi, Sinata.id – Polres Dairi musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Dairi, Kecamatan Sidikalang, Senin (25/5/2026).
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Dairi, Kompol Diarma Munthe, didampingi Kasat Narkoba Iptu Marlon Hutapea, Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidikalang dan Kejaksaan Negeri Dairi.
Kompol Diarma Munthe mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka berinisial ASPG, TG, dan SS yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Dairi pada Maret 2026 di wilayah Kecamatan Tigalinga dan Tanah Pinem.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Dairi.
“Kami berharap tidak ada lagi narkotika yang beredar di Kabupaten Dairi. Jangan sampai barang terlarang ini merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Dari tersangka ASPG, polisi menyita ganja yang terdiri dari biji, daun, dan ranting dengan berat bersih 127,85 gram. Sebanyak 11,3 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan 116,55 gram dimusnahkan.
Sementara dari tersangka TG dan SS, petugas menyita tujuh batang tanaman ganja dengan berat bersih 3.900 gram. Dari jumlah tersebut, 64 gram digunakan untuk kebutuhan laboratorium dan barang bukti persidangan, sedangkan 3.836 gram dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam lubang tanah hingga habis. Metode tersebut dipilih untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali sekaligus meminimalkan dampak asap terhadap lingkungan sekitar.
Polres Dairi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (SN21)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini