Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Siantar: Perwa Nomor 10 Tahun 2018 Cacat Hukum

wakil ketua dprd siantar: perwa nomor 10 tahun 2018 cacat hukum
Dua Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Dua Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar sikapi keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 10 Tahun 2018 yang dibentuk berdasarkan peraturan yang sudah tidak berlaku (peraturan yang sudah dicabut).

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar dari Partai Nasdem, Frengki Boy Saragih secara tegas menyatakan, keberadaan Perwa Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2018, cacat hukum, karena berlandaskan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 yang sudah dicabut dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Advertisement

Untuk itu, Frengki mendesak Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi segera membatalkan keberadaan Perwa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Dasar Lingkungan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, lalu menerbitkan perwa yang baru untuk itu.

Baca Juga  Frengki Boy Saragih: Periode Mendatang Partai Nasdem akan Jadi Ketua DPRD Pematangsiantar

“Cacat hukum, karena mengacu ke peraturan yang sudah tidak berlaku. Jadi harus segera dicabut Perwa Nomor 10 Tahun 2018 itu,” tandas Frengki di ruangan kerjanya, Senin (25/5/2026).

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar lainnya, Daud Simanjuntak mendesak Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar supaya mengikuti setiap perkembangan peraturan perundang-undangan.

Katanya, hal itu penting dipahami kabag hukum, agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan dan pembentukan peraturan di Kota Pematangsiantar.

“Makanya kabag hukum itu harus jeli dan up-date terhadap perkembangan peraturan. Jangan lengah, biar tidak kecolongan seperti lahirnya Perwa Nomor 10 Tahun 2018 ini,” tukas Daud.

Sementara Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Edi Sutrisno membenarkan ada kesalahan dalam penetapan landasan hukum pada pembentukan Perwa Nomor 10 Tahun 2018.

Baca Juga  Ratusan Peserta akan Ikuti Gempita Kemerdekaan Run "Agak Lari Kelen" 5 Km

“Iya bang. Setelah kami cek, memang ada kesalahan,” ucap Edi Sutrisno melalui panggilan Whatsapp (WA).

Katanya, untuk menyikapi kekeliruan tersebut, ia akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini