Pematangsiantar, Sinata.id – Dua Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar sikapi keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 10 Tahun 2018 yang dibentuk berdasarkan peraturan yang sudah tidak berlaku (peraturan yang sudah dicabut).
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar dari Partai Nasdem, Frengki Boy Saragih secara tegas menyatakan, keberadaan Perwa Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2018, cacat hukum, karena berlandaskan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 yang sudah dicabut dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Untuk itu, Frengki mendesak Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi segera membatalkan keberadaan Perwa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Dasar Lingkungan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, lalu menerbitkan perwa yang baru untuk itu.
“Cacat hukum, karena mengacu ke peraturan yang sudah tidak berlaku. Jadi harus segera dicabut Perwa Nomor 10 Tahun 2018 itu,” tandas Frengki di ruangan kerjanya, Senin (25/5/2026).
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar lainnya, Daud Simanjuntak mendesak Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar supaya mengikuti setiap perkembangan peraturan perundang-undangan.
Katanya, hal itu penting dipahami kabag hukum, agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan dan pembentukan peraturan di Kota Pematangsiantar.
“Makanya kabag hukum itu harus jeli dan up-date terhadap perkembangan peraturan. Jangan lengah, biar tidak kecolongan seperti lahirnya Perwa Nomor 10 Tahun 2018 ini,” tukas Daud.
Sementara Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Edi Sutrisno membenarkan ada kesalahan dalam penetapan landasan hukum pada pembentukan Perwa Nomor 10 Tahun 2018.
“Iya bang. Setelah kami cek, memang ada kesalahan,” ucap Edi Sutrisno melalui panggilan Whatsapp (WA).
Katanya, untuk menyikapi kekeliruan tersebut, ia akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini