Gorontalo Utara, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 1.000 pekerja rentan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Baznas Gorontalo Utara dan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Baznas Reward yang digelar di Taman Rakyat Gorontalo Utara.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja informal dan masyarakat rentan merupakan langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada warga yang bekerja di sektor berisiko namun belum memiliki jaminan sosial.
Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat pekerja informal agar tetap terlindungi saat mengalami risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya selama menjalankan aktivitas pekerjaan.
Ketua Baznas Gorontalo Utara, Rahmad Dj. Kasim, menjelaskan program itu menyasar mustahik dari kalangan pekerja rentan agar memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, menyebut para peserta akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan program, termasuk santunan kematian bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk kepedulian bersama dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja informal dan kelompok rentan di Gorontalo Utara.
Melalui program tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini