Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus baru di Kota Medan.
Seorang pria berstatus mahasiswa diamankan karena diduga menyimpan dan mengedarkan vape liquid yang diduga mengandung zat Etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Gedung Arca, Gang Volly Nomor 16, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran vape liquid yang diduga mengandung zat berbahaya di salah satu rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah dengan didampingi perangkat lingkungan setempat. Saat memeriksa kamar seorang pria berinisial DA (24), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket cairan vape liquid merek Yakuza XL yang diduga mengandung Etomidate dan disimpan di dalam tas ransel hitam. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan kepada sejumlah pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan pihaknya akan terus memantau berbagai modus baru dalam peredaran narkotika, termasuk penyalahgunaan zat melalui media vape.
“Peredaran narkotika saat ini terus berkembang dengan berbagai pola dan modus baru yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. Karena itu, Polda Sumut akan terus meningkatkan langkah deteksi, pencegahan, serta penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dugaan jaringan pemasok yang terlibat dalam kasus tersebut. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini