Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Digerebek Saat Transaksi, Pria Asal Aceh Timur Bawa 600 Gram Sabu di Langkat

digerebek saat transaksi, pria asal aceh timur bawa 600 gram sabu di langkat
Seorang tersangka saat diamankan personel Polres Langkat. (istimewa)

Langkat, Sinata.id – Polres Langkat menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bersama barang bukti sabu seberat bruto 600,65 gram.

Advertisement

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di pinggir jalan di depan sebuah rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya. Polisi menduga lokasi tersebut digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Digerebek Sore Hari di Siantar Barat, Tiga Orang Positif Sabu Langsung Diamankan

Namun, ketika menyadari kedatangan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri. Sementara satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi hitam, dan satu unit telepon seluler.

Pria yang diamankan diketahui berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Ferry Walintukan mengapresiasi langkah cepat jajaran dalam menggagalkan peredaran narkotika yang dinilai berpotensi merusak masyarakat.

Baca Juga  Polisi Bongkar Markas Persiapan Penipuan Siber Internasional di Bali

“Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya. (SN22)

Baca Juga  Kakek 68 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Terios Saat Menyeberang Jalan di Balige

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini