Pematangsiantar, Sinata.id – ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Pematangsiantar melalui Kepala Subbagian Humas Kantor ATR/BPN Pematangsiantar, Immanuel Manullang, merespons surat keberatan warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, terkait rencana penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Immanuel mengatakan surat keberatan dari warga baru diterima pihaknya dan akan dipelajari lebih lanjut dengan melihat dokumen dari kedua belah pihak.
“Baru kami terima. Artinya, jika kita mau mendudukkan suatu permasalahan, kita lihat dulu surat-surat mereka,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Terkait status kawasan DAS, Immanuel menegaskan kewenangan tersebut berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Adapun pokok keberatan warga Kelurahan Kahean terhadap rencana penerbitan SHM di kawasan tersebut antara lain menyebut bahwa DAS di Jalan Meranti/Jalan Merbau merupakan area ruang terbuka hijau berbentuk jurang yang berfungsi sebagai fasilitas umum dan kawasan resapan air yang dikuasai negara.
Warga juga menyebut pada tahun 1990 almarhum Golfried Siregar mengklaim kawasan DAS tersebut sebagai miliknya yang dibeli dari St. M. Simanjuntak. Namun menurut warga, objek tanah yang diklaim bukan milik pribadi, melainkan kawasan DAS yang merupakan fasilitas umum.
Dalam surat keberatan itu, warga menilai pembangunan rumah yang dilakukan di atas kawasan DAS telah memicu erosi, banjir, dan ancaman terhadap bangunan warga di sekitar lokasi.
Selain itu, warga menyebut pembangunan dilakukan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin lain yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
Warga juga menyoroti adanya pengukuran bersama yang dilakukan pihak ahli waris almarhum Golfried Siregar dengan Kelurahan Kahean sebagai bagian dari proses penerbitan SHM.
Dalam surat keberatan tersebut, warga turut melampirkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tertanggal 29 Oktober 2003 yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Selain itu, terdapat surat teguran penghentian pembangunan dari Lurah Kahean tertanggal 18 Desember 2003 serta surat perintah penghentian pembangunan tanpa IMB dari Camat Siantar Utara pada 31 Desember 2003.
Warga juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebut kawasan sempadan sungai, sempadan jurang, dan kawasan resapan air termasuk kawasan lindung yang tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Tak hanya itu, warga turut mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan pelanggaran terhadap fungsi daerah aliran sungai dapat dipidana apabila menyebabkan kerusakan sumber daya air maupun terganggunya fungsi DAS.
Hingga kini, persoalan tersebut masih menunggu tindak lanjut dan kajian lebih lanjut dari pihak terkait. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini