Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Polisi Temukan 40 Batang Ganja Setinggi 2,5 Meter di Tanjung Morawa

polisi temukan 40 batang ganja setinggi 2,5 meter di tanjung morawa
Tanaman ganja yang diamankan polisi. (istimewa)

Deli Serdang, Sinata.id – Polsek Tanjung Morawa mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

Advertisement

Polisi juga menyita 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik, bersama Kanit Reskrim Iptu Hotman Harus dan personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca Juga  Polisi Cabut Puluhan Pohon Ganja dari Ladang Warga Tanah Karo

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

“Pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/5/2026).

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di balik tembok rumah.

“Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta.

Baca Juga  Polsek Barus Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja Asal Madina, Sepasang Kurir Ditangkap

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Hendria.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SN22)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini