Deli Serdang, Sinata.id – Polsek Tanjung Morawa mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Polisi juga menyita 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik, bersama Kanit Reskrim Iptu Hotman Harus dan personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.
“Pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/5/2026).
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di balik tembok rumah.
“Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Hendria.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini