Jakarta, Sinata.id – Laporan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin Wartia, terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati alias Hera menuai sorotan publik.
Laporan yang diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) itu dinilai sejumlah pihak tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
Akademisi sekaligus pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai perkara tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan ke proses pidana.
“Kami melihat perkara majikan melaporkan mantan ART tidak layak dilanjutkan karena penyidik bisa saja dianggap tidak memberikan rasa keadilan,” ujar Edi, Sabtu (16/5/2026).
Mantan anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan dan dilakukan secara proporsional agar tidak memunculkan kesan pihak yang memiliki kekuasaan atau kemampuan ekonomi lebih tinggi menggunakan hukum untuk menekan kelompok yang lebih lemah.
“Pendekatan restorative justice harus dikedepankan agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat kecil,” katanya.
Direktur Eksekutif Lemkapi itu juga mengingatkan penyidik kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani laporan yang melibatkan hubungan antara majikan dan mantan pekerja rumah tangga.
DPR Nilai Penggunaan UU PDP Tidak Tepat
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menyoroti penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut. Ia menilai objek yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera, mantan ART Erin, tidak tepat,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, data pribadi yang dimaksud dalam UU PDP berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, kartu keluarga, NPWP, data kesehatan, rekening, maupun data biometrik.
Sementara dalam perkara tersebut, objek yang dipersoalkan disebut hanya berupa foto suasana rumah dan dokumentasi bersama anak-anak yang dinilai tidak memuat identitas pribadi secara spesifik.
“Tuduhan terhadap Hera sangat tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal,” katanya.
Habiburokhman menegaskan semangat pembentukan UU PDP adalah melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif dan kejahatan digital, bukan memperluas kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
“Negara tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan,” ujarnya.
Erin Wartia Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Erin resmi melaporkan Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.
Laporan tersebut dibuat setelah Hera diduga menyebarluaskan privasi keluarga Erin melalui media sosial tanpa izin.
Pihak Erin menilai tindakan itu telah melampaui batas kewajaran karena menyangkut ranah pribadi dan dinilai dapat mengganggu keamanan keluarga.
“Maksud dan tujuan kami mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna melaporkan seseorang yang kami duga sudah di luar batas kewajaran, yakni menyebarkan ranah pribadi dan lingkungan pribadi,” ujar Sunan Kalijaga.
Kasus tersebut kini masih menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan terkait penerapan UU PDP dalam perkara yang melibatkan masyarakat kecil. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini