Toba, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba menggagalkan peredaran 243 butir pil ekstasi dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sabtu (16/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar dan pemasok narkotika jenis ekstasi di wilayah Danau Toba. Keduanya masing-masing berinisial H.K. (34), warga Kabupaten Simalungun, dan H.J.S. alias Adek (38), warga Kecamatan Balige.
Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi di wilayah Balige.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Iptu Tri.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan H.K. di pinggir Jalan Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi di saku celana pelaku.
Dua pil tersebut masing-masing berwarna cokelat berlogo Batman dan biru berlogo Superman. Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan elektrik dan satu telepon genggam milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, H.K. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari H.J.S. dan berencana mengantarkannya kepada pemesan.
Berbekal keterangan tersebut, tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke sebuah peternakan babi milik H.J.S. di Desa Aek Bolon Julu, Kecamatan Balige.
Di lokasi itu, polisi menemukan plastik asoi berwarna hijau yang berisi 156 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo Batman dan 85 butir pil ekstasi warna biru berlogo Superman.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip berbagai ukuran, satu botol kaca bertutup, serta satu unit timbangan digital.
“Total barang bukti pil ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 243 butir,” kata Iptu Tri.
Usai menemukan barang bukti tersebut, petugas langsung memburu H.J.S. Tersangka akhirnya ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB di rumah orang tuanya yang berada di Desa Aek Bolon Jae.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon genggam. Polisi juga mengamankan satu unit dispenser merek Miako yang sebelumnya digunakan tersangka untuk menyimpan pil ekstasi sebelum dipindahkan ke peternakan babi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Toba turut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan membahayakan keselamatan diri maupun keluarga. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini