Oleh : Ferry SP Sinamo, SH., MH.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tahun 2026 menjadi perhatian publik karena menghadirkan sejumlah penguatan perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.
Regulasi baru ini menegaskan bahwa setiap orang yang diperiksa aparat penegak hukum memiliki hak yang wajib dihormati demi menjamin proses peradilan yang adil atau fair trial.
Melalui berbagai ketentuan baru, masyarakat kini memiliki perlindungan lebih kuat terhadap potensi tekanan, intimidasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pemeriksaan hukum.
Berikut setidaknya 9 perlindungan hukum penting dalam KUHAP Baru 2026 yang wajib diketahui masyarakat:
1. Hak Mengetahui Sangkaan dan Pasal
Setiap warga negara berhak diberitahukan secara jelas mengenai tuduhan atau pasal yang disangkakan kepadanya. Penyidik wajib menjelaskan dasar hukum pemeriksaan agar tidak terjadi ketidakjelasan proses hukum.
2. Hak untuk Diam
KUHAP baru menegaskan bahwa seseorang berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan dirinya sendiri. Hak ini menjadi bagian penting dalam perlindungan terhadap tekanan saat pemeriksaan.
3. Hak Didampingi Advokat dan Keluarga
Warga yang diperiksa berhak didampingi penasihat hukum sejak awal proses pemeriksaan. Selain itu, keluarga juga dapat dihubungi untuk mengetahui kondisi pemeriksaan yang sedang berlangsung.
4. Hak Mendapat Juru Bahasa
Bagi pihak yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki keterbatasan komunikasi, negara wajib menyediakan juru bahasa agar proses pemeriksaan berlangsung adil dan transparan.
5. Hak Menghubungi Keluarga
Setiap orang yang diperiksa atau ditahan memiliki hak untuk menghubungi keluarga maupun kuasa hukumnya guna memastikan perlindungan hak-haknya.

6. Hak Menolak Menandatangani BAP
Dalam KUHAP baru, seseorang dapat menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apabila isi dokumen dianggap tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.
7. Larangan Tekanan dan Intimidasi
Aparat penegak hukum dilarang melakukan tekanan fisik maupun psikis dalam proses pemeriksaan. Segala bentuk intimidasi dinyatakan sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.
8. Bukti yang Diperoleh Secara Tidak Sah Tidak Berlaku
KUHAP baru mempertegas bahwa bukti yang diperoleh melalui tekanan, penyiksaan, atau cara melanggar hukum tidak dapat dijadikan alat bukti sah di persidangan.
9. Hak Mengajukan Praperadilan dan Laporan Pengawasan
Masyarakat dapat mengajukan praperadilan apabila merasa penangkapan, penahanan, atau pemeriksaan dilakukan tidak sesuai prosedur hukum. Selain itu, laporan terhadap dugaan pelanggaran etik aparat juga dapat diajukan melalui mekanisme pengawasan internal.
Pakar hukum menilai penguatan hak-hak warga dalam KUHAP baru merupakan langkah penting untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, aparat penegak hukum dituntut lebih profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Masyarakat pun diimbau memahami hak-haknya agar tidak mengalami kerugian saat menghadapi proses hukum. Pemahaman terhadap aturan menjadi benteng awal dalam memperoleh keadilan di hadapan hukum.
Hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat yang menimbulkan rasa takut. Karena itu, memahami hak-hak hukum adalah langkah penting agar setiap warga negara dapat memperoleh perlakuan yang adil, manusiawi, dan bermartabat dalam proses penegakan hukum di Indonesia. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini