Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Digerebek Tengah Malam, Pria di Nias Selatan Ditangkap Bersama Sabu

digerebek tengah malam, pria di nias selatan ditangkap bersama sabu
Pria pembawa sabu yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan. (polresniasselatan)

Nias Selatan, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NH (27), warga Desa Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Advertisement

Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah tidak berpenghuni di Desa Hiligeho, Kecamatan Teluk Dalam.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial NH di sebuah rumah kosong di Desa Hiligeho,” kata Didi.

Baca Juga  Polres Nias Selatan Luncurkan MBG SPPG Merah Putih di Aramo, Sasar Siswa dan Guru

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 00.15 WIB hingga 00.55 WIB, petugas melakukan surveillance atau pengamatan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati NH berada di dalam rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram, dan satu potongan pipet.

Dari hasil interogasi awal, NH mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T yang berada di Desa Hilianaa, Kecamatan Teluk Dalam.

Baca Juga  Ibadah Jumat Agung di Nias Selatan Berlangsung Khidmat, Polisi Turun Langsung Amankan Gereja

Saat ini, Satresnarkoba Polres Nias Selatan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Hal itu membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat bersama aparat kepolisian,” papar Didi. (SN13)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini