Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Kanwil DJP Sumut II Sarat Masalah, Bahkan Hak Pekerja pun Tak Diberi

kantor wilayah (kanwil) direktorat jenderal pajak (djp) sumatera utara (sumut) ii di kota pematangsiantar diduga sarat akan masalah. bahkan hak pekerja non asn disebut tidak diberikan.
Aksi unjuk rasa FSPKEP SPSI di depan Kanwil DJP Sumut II di Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II di Kota Pematangsiantar diduga sarat masalah. Bahkan hak pekerja non ASN disebut tidak diberikan.

Hal itu dikuak puluhan pekerja saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kanwil DJP Sumut II, Jalan MH Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (12/5/2026).

Advertisement

Puluhan pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Siantar-Simalungun, serta Konfederasi SPSI Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) Sumut.

Dengan membawa mobil “komando”, flyer dan pengeras suara, sejumlah orator menyampaikan permasalahan dan tuntutan terhadap Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Sumut II, Dionysius Lucas Hendrawan.

Baca Juga  DJP Hapus Sanksi Administratif SPT 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi Tenang

Ketua FSPKEP SPSI Siantar-Simalungun, Arif Sitanggang menguak berbagai masalah di DJP Sumut II. Seperti dugaan kriminalisasi yang dialami pegawai (ASN) DJP Sumut II atas nama Busrok Anthony dan dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja pada DJP Sumut II.

Kemudian, pengunjukrasa juga mengungkap dugaan perusahaan bodong yang tidak membayar pajak, serta pekerja non ASN yang tidak menerima hak-haknya sebagai pekerja, sering tidak didaftarkan DJP Sumut II sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Juga diungkap, dugaan kegiatan fiktif dan persoalan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan pembayaran hak pekerja.

Lebih lanjut Arif menjelaskan melalui pernyataan sikap FSPKEP SPSI, bahwa FSPKEP SPSI juga meminta penjelasan atas pemberhentian pekerja pengamanan dalam (pamdal/non ASN), Dahman Bakkara yang telah 15 tahun bekerja di Kanwil DJP Sumut II.

Baca Juga  Segera Jalankan Putusan MK Terkait Sekolah Gratis

Kata Arif, terkait pemberhentian Dahman Bakkara, bahwa FSPKEP SPSI telah menyurati Kakanwil DJP Sumut II berupa permohonan mediasi B-Partit. Hanya saja surat tersebut tidak mendapat respon.

Selain itu, FSPKEP SPSI juga mendesak kejelasan status seluruh pekerja pamdal yang ada di DJP Sumut II. “Kami ingin mendapatkan kejelasan langsung tentang keberadaan status pekerja pengamanan dalam yang ada di dalam wilayah kerja DJP wilayah sumut II,” sebutnya.

Sementara itu, selepas menggelar pertemuan dengan pihak Kanwil DJP Sumut II, Sekretaris KSPSI AGN, Rio Afandi Siregar memastikan bahwa Dahman Bakkara tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tapi setelah 15 tahun bekerja dan pensiun hanya mendapatkan Rp1 juta yang bersumber dari patungan rekan kerja,” ujar Rio Afandi.

Baca Juga  USI Gelar Kuliah Umum Perkoperasian

Menurut Rio, selayaknya Dahman Bakkara mendapatkan dana tali asih sebesar satu bulan gaji dari DJP Sumut II yang sudah mengabdi selama 15 tahun. “Juga selayaknya mendapat uang penghargaan,” timpal Arif Sitanggang.

Lebih lanjut Rio Afandi menyatakan, DJP Sumut II dalam mempekerjakan pekerja non ASN seperti pamdal dan office boy tidak menganut sistem ketenagakerjaan. “Apa pula itu tenaga kerja swakelola. Gak ada istilah swakelola. Jadi gak jelas status pekerja di DJP ini,” ujar Rio Afandi.

Terkait hal yang diungkap pengunjukrasa, Kakanwil DJP Sumut II Dionysius Lucas Hendrawan tidak berkenan bertemu dengan jurnalis untuk keperluan konfirmasi. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini