Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Limbah PT TSP Meluber, Warga Silau Padang Murka!

limbah pt tsp meluber, warga silau padang murka!
Dua unit truk yang tertangkap basah warga membuang limbah. Ist

Serdang Bedagai, Sinata.id – Warga Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melayangkan aduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terkait limbah cair yang diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tenera Sergai Perkasa (TSP).

Protes warga pada pertengahan Mei 2025 yang lalu, disebut puncak kemarahan warga usai memergoki limbah pabrik meluber mencemari kebun warga sekitar. Terkait hal ini pejabat Dinas Lingkungan Hidup Sergai, turut membenarkannya.

Advertisement

Kepada Sinata, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Sergai, Boy Sihombing, menyampaikan bahwa limbah tersebut berasal dari limbah domestik pabrik. Bukan dari kolam IPAL atau limbah pengolahan sawit.

“Benar memang ada aduan warga. Tetapi itu bukan limbah IPAL melainkan limbah domestik. Limbah pabrik meluber lantaran posisi tanah di sana itu miring, hujan datang jadi meluber ke kebun warga,” kata dia, Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga  Rahasia di Balik Kasur Perempuan Ini Bikin Polisi Tercengang

Menurut Boy, aduan tersebut muncul sebelum peristiwa warga menangkap basah dua truk tangki milik PT TSP yang kedapatan membuang limbah cair ke Sungai Bah Sombu, tepatnya di Desa Naga Kesiangan, pada bulan yang sama.

Aksi tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian menyampaikan laporan ke pihak berwajib. Polres Tebing Tinggi kemudian segera menahan dua truk tangki dengan nomor polisi BB 8478 FC dan BB 8246 FD.

Terkait temuan truk tersebut, Boy mengatakan pihaknya juga dipanggil oleh aparat kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Saya dimintai keterangan oleh polisi terkait itu. Tapi saya tidak bisa memastikan limbah dari pabrik karena saya tidak lihat langsung. Mana berani saya pastikan kalau tidak menyaksikannya sendiri. Siapa bisa jamin limbah (dalam truk) memang dari kolam. Semua ada SOP-nya kalau di lingkungan hidup,” ujarnya, Senin (16/6).

Baca Juga  Pria di Samosir Tewas Dianiaya di Warung Tuak, Pelaku Diamankan Polisi

Boy menambahkan, hingga saat ini dokumen lingkungan perusahaan tersebut masih dalam proses penyusunan. Hal ini disebabkan pabrik baru mulai beroperasi sejak Februari 2025 dan belum genap enam bulan berjalan.

“Pengecekan limbah itu dilakukan berkala setiap enam bulan sekali. Kalau sekarang apa yang mau dicek, karena perusahaan masih baru (belum enam bulan),” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, perusahaan belum memiliki kerja sama resmi (MoU) dengan kebun penerima limbah (land aplikasi), yang merupakan salah satu syarat penerbitan persetujuan teknis (Pertek) dari DLH.

“Aturan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kita mengatur soal itu. Selama belum ada MoU dengan kebun yang sesuai, Pertek belum bisa dikeluarkan. terangnya.

Baca Juga  Arema FC Keok, Marcos Santos Minta Maaf

Terkait sejumlah persoalan diatas maka beredar luas informasi menyebut Dinas Lingkungan Sergai menyarankan perusahaan agar berhenti beroperasi. Tetapi Boy menepisnya.

“Tak benar itu informasinya. Tak ada saya bilang gitu. Saya sudah telepon wartawan (yang buat berita) supaya berita dihapus,” tutur Boy. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini