Info Market CPO
πŸ—“ Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Gelar Rapat Tertutup, Komisi 3 DPRD Siantar Diduga Langgar Aturan

gelar rapat tertutup, komisi 3 dprd siantar diduga langgar aturan
Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi 3 DPRD yang sempat diabadikan wartawan sebelum diminta keluar.

Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan juru parkir (jukir) Merdeka Mall, secara tertutup, Selasa 10 Juni 2025.

Saat rapat berlangsung, jurnalis yang hendak menjalankan tanggungjawab tugasnya, malah dilarang melakukan peliputan. Jurnalis tersebut diminta keluar dari ruangan komisi 3, dengan alasan, rapat digelar tertutup.

Advertisement

β€œBang, izin bang. Dibilang dewan, rapat tertutup bang. Silakan keluar bang,” ujarΒ  seorang wartawan media online, meniru ucapan Staf DPRD Pematangsiantar saat meminta dirinya keluar dari ruangan Komisi 3, Rabu 11 Juni 2025.

Padahal sebelum diminta keluar dari ruangan, ungkap jurnalis ini, dirinya telah mengabadikan momen kegiatan rapat dengar pendapat umum yang sedang berlangsung antara Komisi 3 dengan jukir.

Baca Juga  Ribuan Napi di Dua Lapas Siantar Terima Remisi, Puluhan Langsung Bebas

Sementara, sesuai ketentuan peraturan, tindakan menggelar rapat secara tertutup oleh Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar terindikasi melanggar ketentuan pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Pada pasal 90 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan, rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka.

Sedangkan pada pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2025 menyampaikan tentang jenis-jenis rapat yang ada di DPRD, beserta ketentuan pelaksanaan rapat.

Dimana, ayat 15 pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2018 menjelaskan, rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara komisi, gabungan komisi, bapemperda, badan anggaran, atau panitia khusus dan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.

Baca Juga  3 Keterangan Plt Kepala BPKPD yang Diragukan Kebenarannya Terkait Eks Rumah Singgah

Terkait tidak diperbolehkannya wartawan meliput pada rapat yang seharusnya digelar terbuka tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar Surati, menyesalkan tindakan Komisi 3 DPRD Pematangsiantar.

Katanya, tindakan tidak memperbolehkan wartawan melakukan liputan, tidak dapat ditolerir, serta perbuatan itu menimbulkan kecurigaan terhadap Komisi 3.

β€œItu kan persoalan jukir, yang notabene merupakan persoalan publik. Kenapa harus ditutupi. Ada apa dengan DPRD? Kita jadi curiga,” tutur Surati.

Ketika hal ini dipertanyakan, Ketua Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Cindira tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA).

Sementara, saat akan dikonfirmasi di ruangan Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Cindira tidak berkenan ditemui, dengan alasan lagi rapat berdua dengan staf Komisi 3. (*)

Baca Juga  Hamzah Damanik Buka Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini