Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Polemik Studio 21, LBH POROS Tantang Pemko Tegakkan Aturan

lembaga bantuan hukum (lbh) poros lontarkan kritik tajam terhadap pemerintah kota (pemko) pematangsiantar, khususnya wali kota wesly silalahi, yang dinilai gagal menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Ketua LBH POROS Willy Sidauruk (kiri) saat foto bersama Dr Otto Hasibuan

Pematangsiantar, Sinata.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS lontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, khususnya Wali Kota Wesly Silalahi, yang dinilai gagal menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Khususnya, penegakan aturan yang dikritisi LBH POROS terkait keberadaan bangunan Studio 21 yang terketak di Jalan Lintas Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Ketua Umum LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk SH menegaskan, keberadaan bangunan Studio 21 diduga kuat melanggar hukum karena berdiri di kawasan sempadan sungai.

“Kalau benar bangunan itu berada di sempadan sungai, maka ini bukan pelanggaran ringan. Ini pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan lingkungan,” tegas Willy saat ditemui, Senin (4/5/2026).

Baca Juga  Keliru Dalam Menjatuhkan Sanksi, LBH Poros Segera Laporkan Sekda ke Ombudsman

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, hingga Peraturan Pemerintah dan Permen PUPR terkait garis sempadan sungai.

Menurut Willy, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Ia juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai belum menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan. Tapi yang terjadi justru terkesan pembiaran. Ini yang dipertanyakan publik,” ujarnya

LBH POROS pun akan melayangkan surat resmi kepada Satpol PP Kota Pematangsiantar untuk meminta penjelasan terkait langkah konkret yang telah dilakukan terhadap bangunan tersebut.

Baca Juga  Pemko Beli Aset Ketua DPRD Siantar, Pengamat Hukum Soroti Potensi Konflik dan Kepatuhan Regulasi

Katanya, kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun hanya dengan janji atau pernyataan semata. Pemerintah, menurutnya, harus menunjukkan keberanian dalam menindak pelanggaran.

“Hukum tidak membutuhkan janji. Hukum membutuhkan tindakan. Negara tidak boleh kalah oleh bangunan yang diduga ilegal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Bahkan, masyarakat dinilai berhak mempertanyakan keseriusan dan legitimasi kepemimpinan daerah. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini