Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Komdigi: Video Serang Presiden Hoaks, Diduga Diunggah Amien Rais

komdigi: video serang presiden hoaks, diduga diunggah amien rais

Jakarta, Sinata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi beredarnya video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia.

Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, yakni Amien Rais.

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa isi video tersebut merupakan hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, narasi yang dibangun dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan dinilai sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memecah belah masyarakat.

Komdigi menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak yang membuat, menyebarkan, maupun mentransmisikan video tersebut secara sadar dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini