Jakarta, Sinata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi beredarnya video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia.
Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, yakni Amien Rais.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa isi video tersebut merupakan hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian.
“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, narasi yang dibangun dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan dinilai sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memecah belah masyarakat.
Komdigi menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak yang membuat, menyebarkan, maupun mentransmisikan video tersebut secara sadar dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).









Jadilah yang pertama berkomentar di sini