Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Plt Lurah Padang Masiang Diduga Dianiaya Saat Rapat, Kasus Dilaporkan ke Polres Tapteng

plt lurah padang masiang diduga dianiaya saat rapat, kasus dilaporkan ke polres tapteng
Plt Lurah Padang Masiang, Henra Hutauruk, melalui istrinya melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Tapanuli Tengah. (sinata)

Tapanuli Tengah, Sinata.id — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Padang Masiang, Kecamatan Barus, resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Kamis (30/4/2026).

Korban, Henra Hutauruk (47), diduga menjadi korban pemukulan saat menghadiri rapat di Kantor Camat Barus pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Advertisement

Kuasa hukum korban, Daniel Lumbantobing, SH, dan Three One Gulo, SH, MH, menyampaikan bahwa klien mereka saat itu tengah menjalankan tugas resmi sebagai pejabat publik dalam forum pemerintahan.

“Klien kami menjalankan tugas dan kewenangannya secara sah dalam forum resmi. Namun justru menjadi korban tindakan penganiayaan yang tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mencederai wibawa pemerintahan serta ketertiban umum,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga  Siswa SMK di Palembang Babak Belur Dianiaya Guru Olahraga

Mereka menilai peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 juncto Pasal 262 KUHP dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/155/IV/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 30 April 2026. Laporan diajukan oleh istri korban, Novelita Tarihoran.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat rapat membahas program jaminan hidup (jadup) yang dihadiri pihak kecamatan, kelurahan, serta masyarakat. Suasana rapat kemudian memanas hingga terjadi adu mulut antar peserta.

Keributan tersebut diduga berujung pada aksi kekerasan. Korban disebut dianiaya oleh sejumlah orang di dalam Kantor Camat Barus dengan cara dipukul pada bagian kepala dan tubuh.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, antara lain bengkak di bagian kepala dan leher belakang, luka gores di tangan, serta nyeri di dada. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Pandan untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga  Pohon Tumbang Tutup Jalur Siantar–Tanah Jawa

Selain dugaan penganiayaan, pelapor juga melaporkan adanya dugaan persekusi atau pemaksaan terhadap korban. Massa disebut meminta korban menjalani tes narkoba atau tes urine.

Korban sempat dibawa ke Polsek Barus, lalu diarahkan ke Polres Tapteng untuk menjalani tes tersebut. Namun, pihak keluarga menyatakan keberatan dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan.

“Laporan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap martabat aparatur negara,” ujar kuasa hukum Henra. (SN16)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini