Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Simalungun Gagal, Proses Hukum Berlanjut

mediasi kasus pencemaran nama baik di simalungun gagal, proses hukum berlanjut
Proses mediasi yang dilaksanakan di Polres Simalungun. (sinata)

Simalungun, Sinata.id – Upaya penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik melalui mekanisme keadilan restoratif di Polres Simalungun tidak mencapai kesepakatan.

Mediasi yang digelar pada Rabu (29/4/2026) berakhir tanpa titik temu antara pelapor dan pihak terlapor.

Advertisement

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/471/XI/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 November 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi yang terjadi pada November 2025 di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik, pihak terlapor, yakni Erianto Saragih, Okto Riahdo Purba, Mukhtar Erawadi Koto, dan Zulhidayah Saragih, disebut telah mengajukan penyelesaian secara damai. Namun, pelapor Ferry SP Sinamo bersama MS menolak tawaran tersebut.

Baca Juga  Pagar Berduri Tak Mampu Hadang Pencuri

Ferry menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum tetap berjalan guna memperoleh kepastian hukum.

“Kami tidak menerima ajakan damai dan meminta agar pihak kepolisian bekerja secara profesional sesuai prosedur, sehingga perkara ini dapat menjadi terang,” ujarnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mekanisme keadilan restoratif, penanganan perkara berpotensi dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, kepolisian telah mengupayakan penyelesaian secara humanis dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun, kegagalan mediasi membuat jalur hukum formal menjadi langkah lanjutan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media digital yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Baca Juga  Polisi Tahan Sopir Truk yang Gagal Nanjak Tewaskan 3 Warga Riau

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (SN7)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini