Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Regional

Seleksi JPT Pematangsiantar Disorot, Sejumlah Dugaan Ketidaksesuaian Syarat hingga Proses Mencuat

seleksi jpt pematangsiantar disorot, sejumlah dugaan ketidaksesuaian syarat hingga proses mencuat
Kantor BKPSDM Kota Pematangsiantar, instansi yang berkaitan dengan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. (Foto: Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang berkembang mengindikasikan adanya dugaan kejanggalan dalam tahapan seleksi, yang kemudian memunculkan pertanyaan terkait integritas dan transparansi proses tersebut.

Berdasarkan penelusuran awal, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara hasil seleksi dengan persyaratan yang telah ditetapkan panitia seleksi (Pansel). Dalam ketentuan resmi, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah syarat mendasar, di antaranya memiliki pengalaman jabatan relevan minimal lima tahun (poin ke-6), serta nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024 dan 2025 dengan predikat sekurang-kurangnya “baik” (poin ke-14).

Advertisement

Namun demikian, sejumlah informasi di lapangan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan pengumuman Pansel yang diketuai Junaedi Sitanggang, sejumlah peserta mencatatkan nilai tinggi pada tahapan seleksi makalah. Untuk posisi Inspektur Daerah Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik memperoleh nilai tertinggi 85,28, diikuti Rilan Syakban Pohan (82,72) dan Ricky Marthin Erzuki Damanik (81,46).

Baca Juga  BKN Minta Wali Kota Pematangsiantar Batalkan Hukuman Disiplin ASN yang Ditandatangani Sekda

Sementara itu, pada seleksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal berada di posisi teratas dengan nilai 85,36, disusul Risbon Sinaga (80,72) dan Yulia Minarma Pohan (80,48).

Di sisi lain, sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan adanya dugaan bahwa beberapa peserta tersebut belum memenuhi persyaratan administratif sebagaimana ketentuan yang berlaku. Heryanto Siddik, misalnya, disebut tidak memiliki rekam jejak pengalaman di bidang Inspektorat yang mencapai akumulasi lima tahun sebagaimana dipersyaratkan.

Dugaan serupa juga mengarah pada Syaiful Rizal. Bahkan, terdapat informasi yang menyebutkan adanya indikasi terkait keabsahan dokumen yang diajukan, termasuk SKP yang digunakan dalam proses seleksi yang disebut-sebut diduga tidak valid. Namun, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga  Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah, Pembelian Lahan Pemko Pematangsiantar Dilaporkan ke Kejati Sumut

“Kalau benar dokumen itu bermasalah, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bisa berdampak pada legitimasi seluruh proses seleksi,” ujar salah satu sumber.

Lebih jauh, muncul pertanyaan terkait proses verifikasi oleh Pansel, apakah seluruh dokumen peserta telah diverifikasi secara menyeluruh atau masih memerlukan peninjauan kembali.

Seiring berkembangnya informasi tersebut, juga muncul spekulasi di kalangan internal yang menyebutkan bahwa hasil seleksi telah “terkunci” sejak awal. Selain itu, terdapat pula dugaan mengenai potensi praktik transaksional, meskipun hal ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Kalau dugaan pelanggaran ini benar, wajar publik bertanya: apakah ada faktor lain di luar kompetensi yang menentukan hasil seleksi? Ini yang harus dibuka secara terang,” kata seorang pengamat kebijakan publik.

Baca Juga  Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pansel belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum membuahkan hasil.

Ketika Sinata.id mengonfirmasi kepada salah seorang Panitia Seleksi, Timbul H. Simanjuntak, di kantornya, tidak berhasil. “Bapak lagi di luar kantor,” ujar salah seorang staf, Selasa (28/4/2026).

Minimnya penjelasan resmi dari pihak terkait dinilai dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Padahal, seleksi JPT merupakan proses strategis yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip meritokrasi, objektivitas, dan akuntabilitas.

Apabila dugaan-dugaan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka, diharapkan proses seleksi ini tetap berjalan sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem yang berlaku.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak terkait guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara transparan dan akuntabel. (SN7/SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini