Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

17 Juta Suara Terbuang, Pengamat Minta DPR Konsultasi ke MK

17 juta suara terbuang, pengamat minta dpr konsultasi ke mk
Bendera partai politik berjejer di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyarankan agar DPR berkonsultasi langsung dengan Mahkamah Konstitusi (MK) guna menghindari kebuntuan serta potensi gugatan di masa depan.

Advertisement

Jamiluddin menilai perbedaan kepentingan antara partai politik parlemen dan nonparlemen terkait angka ambang batas sangat mencolok. Partai yang berada di parlemen cenderung mempertahankan atau menaikkan ambang batas hingga 7 persen, sementara partai nonparlemen mengusulkan angka 0 persen atau di bawah 4 persen.

“Perbedaan kepentingan itu tidak perlu terjadi jika semua partai mengacu pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023,” ujar Jamiluddin dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga  Jasad Fahri Siregar Ditemukan, Warga yang Bantu Jaksa Simalungun Tangkap Kades Kabur ke Sungai

Ia menyoroti dampak ambang batas 4 persen pada Pemilu Legislatif 2024 yang menyebabkan sekitar 17,3 juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Suara tersebut berasal dari 10 partai politik yang gagal lolos ke DPR.

Ironisnya, jumlah suara tersebut lebih besar dibandingkan perolehan suara nasional Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mencapai 16,1 juta suara atau setara 68 kursi di DPR.

“Jumlah itu sangat besar, sehingga beralasan bagi MK untuk menilai adanya potensi pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat. Jika ambang batas tetap atau dinaikkan, maka suara yang tidak terakomodasi akan tetap tinggi, bahkan berpotensi meningkat,” jelasnya.

Jamiluddin juga mengingatkan bahwa MK dalam putusannya menilai angka 4 persen tidak didasarkan pada metode kajian yang jelas. Oleh karena itu, ia menilai ambang batas yang ideal seharusnya berada di bawah 4 persen untuk meminimalisasi suara rakyat yang tidak terwakili.

Baca Juga  Narkoba Happy Water Mengandung Heroin Bermerek Nescafe Ditemukan Poldasu

Agar regulasi baru tidak kembali digugat melalui judicial review, ia mendorong pembuat undang-undang, khususnya Komisi II DPR RI, untuk mengambil langkah proaktif.

“Pembuat undang-undang, khususnya Komisi II DPR RI, sebaiknya terbuka untuk berkonsultasi dengan MK terkait ambang batas parlemen. Dengan begitu, keputusan yang diambil akan lebih kuat secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR tidak akan terburu-buru dalam membahas revisi UU Pemilu.

Menurutnya, penyusunan regulasi yang tergesa-gesa berpotensi menghasilkan aturan yang tidak matang dan kembali digugat ke MK.

“Kita ingin menyusun Undang-Undang Pemilu yang benar-benar matang, meskipun tidak sempurna,” ujar Dasco.

Ia juga mengingatkan pengalaman sebelumnya ketika UU Pemilu kerap digugat dan diputus oleh MK.

Baca Juga  Fikri Didorong Jadi Calon Ketua Umum DPN PERADI RBA di Munas IV

“Jangan sampai pembahasan yang terburu-buru justru memicu gugatan baru,” tuturnya. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini