Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Pematangsiantar menegaskan akan segera menerbitkan rekomendasi pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46696 milik CV Agam Group.
Kepala Diskopukmdag Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, mengatakan bahwa proses penerbitan surat rekomendasi tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir.
“Segera kita akan menerbitkan surat rekomendasi tersebut,” ujar Herbet di kantornya, Kamis (23/4/2026).
Herbet menjelaskan bahwa konsep surat rekomendasi telah disiapkan dan akan segera diperiksa sebelum ditandatangani.
“Tadi sudah dibuat konsepnya, akan saya periksa dulu. Kalau sudah sesuai, akan saya tandatangani,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerbitan surat tersebut akan dilakukan setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-155 Kota Pematangsiantar.
“Setelah HUT Kota Pematangsiantar ini akan diterbitkan dan akan kita kirim ke DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” katanya.
Sebelumnya, Kepala DPM PTSP Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, memberikan klarifikasi terkait surat dari Diskopukmdag mengenai pencabutan KBLI 46696 untuk CV Agam Group.
Hammam menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan rekomendasi, melainkan berita acara.
“Itu bukan rekomendasi, melainkan berita acara,” ujar Hammam melalui sambungan telepon, Senin (6/4/2026). (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini